Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami. Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al- Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri. Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentang konsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender. Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama, pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami. Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untukmeneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakanpendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri. Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentangkonsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender.Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama, pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.