Pada surat edaran terbaru Dirjen Bimas Islam menetapkan bahwa suami yangmenceraikan istrinya maka diberlakukan masa menunggu baginya yaitu sampai masa iddah (menunggu) istrinya selesai. Surat edaran ini telah di diberlakukan di KUA Watumalang sejak diterbitkannya surat edaran tersebut. Dalam konteks Islam itu sendiri tidak ada aturan yang jelas terkait dengan larangan menikah bagi seorang suami yang telah bercerai, dalam perspektif ini ada semacam kesenjangan aturan antara fiqih dan surat edaran tersebut sehingga penulis tertarik untuk menganalisa persoalan ini dari perspektif maslahat Metode penelitian yang digunakan penulis yaitupenelitian kualitatif, dimana penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan sebagai langkah dalam menganalisa permasalahan yang ada, dan juga didukung dengan wawancara sebagai tindakan yang akan memperkuat data penelitan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa walaupun secara fiqh, tidak ada yang mengatur tentang larangan bagi serang mantan suami, akan tetapi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan yang berkaitan dengan aturan poligami di Indonesia dan juga pencatatan perkawinan dapat terealisasi serta tercegahnya siasat hukum yang notabenya merupakan tndakan yang dikritik oleh tokoh maqasid yaitu Ibnul Qoyyim,maka penulis berpendapat bahwa KUA kecamatan Watumalang telah melakukan tindakan yang tepat. Bagi suami yang benar-benar mempunyai niatan untuk menjaga agama dengan melakukan pernikahan yang baru dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, dan hakim kemudian yang memutuskan apakah kemaslahatan tersebut dapat mengalahkan kemadhartan dari pernkahan dalam masa iddah istri.