Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang diperhitungkan hakim ketika memutuskan dispensasi perkawinan dan konsekuensi hukum dari putusan Pengadilan Agama Soreang. Metodologi deskriptif dan kualitatif studi ini mengambil pendekatan normatif terhadap undang-undang. Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang penuh sukacita dan langgeng. Menetapkan batas usia pernikahan sangat penting karena berkaitan dengan kematangan psikologis dan faktor lain yang harus dipertimbangkan sebelum menikah. Jumlah pernikahan remaja di negara ini masih cukup tinggi, bahkan dengan batas usia yang telah ditentukan. Dispensasi perkawinan adalah jenis keringanan yang diberikan kepada calon pasangan yang menikah yang belum mencapai persyaratan usia minimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, setelah pengajuan permohonan ke pengadilan agama. Pengadilan agama mengikuti ketentuan hukum yang relevan saat membuat keputusannya mengenai permohonan dispensasi. Karena ini adalah dasar untuk menurunkan jumlah pernikahan di bawah umur di Indonesia, keputusan hakim tentang aplikasi dispensasi pernikahan sangat penting.