This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Sarah Rabani Salim
Universitas Tamajagakarsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Penyelundupan Narkoba di Dalam Lapas Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Vicentius Wuried Prayogo; Waluyo Waluyo; Sarah Rabani Salim; Mulidah Nur Afifah; Vinno Ngadde; Sufiarina Sufiarina
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i2.7491

Abstract

Penyalahgunaan narkotika biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba, sekedar mengikuti teman untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Namun jika penggunaan ini dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi kecanduan/ketergantungan terhadap obat-obatan. Banyaknya Pecandu Narkotika yang Hanya di Penjara tanpa di Rehabilitasi. Jenis data penelitian yang digunakan yaitu mengguunakan penelitian Hukum Yuridis Normatif. Dalam Lembaga Pemasyarakatan terdapat banyaknya pecandu yang dimasukkan ke dalam lapas tanpa diberikannya rehabilitasi terlebih dahulu, hal ini menjadikan para narapidana masih mempunyai keinginan untuk melakukan transaksi narkotika. Dengaìn belum merehabilitasinya para penghuni lapas membuat narapidana masih dalam pengaruh kecanduan terhadap barang haram tersebut. Faktor finansial yang telah dijelaskan memainkan peran besar disini, menyuap petugas lapas dapat dengan mudah melancarkan peredaran dalam penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas. Upaya Represif adalah suatu tindakan pemerintah yang dilakukan setelah terjadinya suatu tindak kejahatan, yakni dalam penanganan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dapat diwujudkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh BNN dalam menangani kasus narkotika yang dapat dikategorikan sebagai tindakan represif dalam hal aturan hukum, dengan adanya tindakan tegas terhadap petugas lapas yang diketahui melakukan praktik kerjasama penyelundupan dan pengedaran narkotika dengan narapidana, akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan alur hukum yang berlaku.