Pada dasarnya undang-undang perlindungan konsumen melindungi Pemilik usaha dan konsumen agar kedudukan para pihak seimbang dalam melakukan transaksi. Hubungan hukum yang terbangun antara pemilik usaha dan kosumen didasari perjanjian, tidak terkecuali dalam usaha jasa laundry. Lahirnya hak dan kewajiban para pihak disebabkan perjanjian yang disepakati. Dalam prakteknya perjanjian yang mengikat para pihak tergolong perjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi yang berisi pengalihan tanggung jawab. Perjanjian dalam Islam bernafaskan keadilan, keseimbangan dan kesetaraan sehingga perjanjian yang disepakati tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bersifat normatif empiris, dengan metode analisis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Jasa Umi Laundry dalam transaksinya menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi, berdampak pada pengalihan tanggung jawab jika ada konsumen yang mengajukan komplain kepada pemilik usaha. Dengan adanya klausul eksonerasi berdampak pada konsumen yang tidak dapat menuntut ganti kerugian. Hal ini bertentang dengan pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen yang melarang perjanjian baku yang berisi pengalihan tanggung jawab. Dalam hukum Islam perjanjian yang disepakati berimplikasi ukhrawi dan duniawi sehingga pemenuhan akan perjanjian tersebut sangat dianjurkan dipertegas kembali pada adgium al muslimun indhi surutihum “ setiap muslim terikat pada perjanjian-perjanjianya. Akan tetapi jika perjanjian tersebut bertentang dengan asas-asas akad/ perjanjian maka akad tersebut batal demi hukum. Sebagaimana perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi yang berisi pengalihan tanggung jawab seolah-oleh pemilik usaha terbebas dari kewajiban ketika melakukan kesalahan. Klausula eksonerasi bertentang dengan asas-asas dalam akad semisal asas kebebasan, asas kesetaraan, asas keadilan dan asas keridhaan. Pada umumnya akad yang dibuat harus bersifat adil, setaraan dan seimbang untuk mencegah terjadinya kedhaliman.