Hukum adat yang masih berlaku di Kalimantan Tengah, khususnya pada suku Dayak Ngaju dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan kehidupan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Singer dalam hukum adat Dayak Ngaju adalah aturan sanksi berupa denda. Dibuat pada tahun 1984 dalam rapat besar Tumbang Anoi, Singer bertujuan menghentikan tradisi permusuhan antar sub-suku Dayak, seperti pemotongan kepala dan perbudakan. Denda ini merupakan penebusan atas kesalahan agar terhindar dari hukuman Tuhan dan pemilik alam. Tujuan utama Singer adalah memberikan efek jera, agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya. Perbuatan yang dikenakan sanksi adat meliputi perusakan lingkungan, pelanggaran norma sosial, tindak pidana, pelanggaran hak-hak adat, dan ketidakpatuhan pada hukum adat. Denda adat bisa berupa barang, hewan, atau uang, sering disertai ritual untuk memulihkan keseimbangan komunitas. Untuk kepastian hukum, pengaturan eksekusi putusan peradilan adat Dayak harus dibuat dalam hukum tertulis yang jelas, termasuk pihak yang berwenang melaksanakannya dan sanksi bagi yang tidak membayar Singer.