Nigel Giovano Teguh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Alegasi Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penulis Hp Terhadap Performa Film Penyalin Cahaya (2022) Nigel Giovano Teguh
Journal of Art, Film, Television, Animation, Games and Technology Vol. 2 No. 1 (2023)
Publisher : Perkumpulan Program Studi Film dan Televisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada munculnya alegasi kasus kekerasan seksual yang menimpa penulis film Penyalin Cahaya (2022). Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu respon produsen film tersebut, masyarakat, dan organisasi/komunitas film terhadap alegasi kasus kekerasan seksual tersebut melalui Twitter dan Instagram serta mencari tahu pengaruh kasus tersebut terhadap penilaian film Penyalin Cahaya (2022) melalui situs letterboxd.com. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif konten analisis ditambahkan triangulasi untuk meningkatkan validasi data yang terbatas. Data yang dianalisis berasal dari media sosial Twitter dan Instagram yang berasal dari tim produksi (Rekata Studio, Kaninga Pictures, dan Wregas Bjanutedja selaku sutradara), masyarakat umum, serta komunitas/organisasi perfilman Indonesia. Data kedua diambil dari tinjauan masyarakat terhadap film Penyalin Cahaya (2022) dari situs penilaian film terbuka letterboxd.com. Data sekunder diambil dari pemberitaan yang muncul mengenai kasus tersebut. Data akan diklasifikasi menjadi masyarakat yang ingin meng-cancel film tersebut atau tidak dan tinjauan yang subjektif berdasarkan kasus atau objektif. Dari hasil yang didapatkan, Hanya sekitar 10% dari respon masyarakat ingin membatalkan penayangan filmtersebut. 15-20% dari respon masyarakat ingin tetap menonton film tersebut. Sisanya sebanyak 70-80% berkomentar mengenai HP atau terduga pelaku; kronologi kejadian dan siapa pelakunya; dan kritik terhadap produsen film. Dari situs letterboxd.com, sebanyak 30% masyarakat meninjaufilm secara subjektif dengan dasar menilai berdasarkan kasus atau mengetahui terlebih dahulu kasus tersebut. Pada akhirnya, kasus tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan dalam mengcancel film atau pelaku hingga memberi penilaian film berdasarkan kasus yang dialami oleh terduga pelaku.