Misbah Amaliah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Hukum Perjanjian yang dibuat antara Toko Online dengan Supplier (Studi Kasus di www.myrubylicious.com di Yogyakarta) Misbah Amaliah; Nourma Dewi; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4302

Abstract

Toko online bekerja sama dengan para pelaku usaha lain (supplier) dalam menjual produk. Hubungan bisnis antara pihak toko online dan supplier dibuat dalam bentuk sebuah perjanjian yang dapat berbentuk perjanjian titip jual, dropshipper, ataupun reseller, dan lain-lain. Perjanjian titip jual tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimanakah konstruksi hukum perjanjian konsinyasi dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konstruksi hukum dari perjanjian antara supplier dengan toko online dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan di Rubylicious Cabang Yogyakarta. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan data di lapangan dan wawancara dengan para pihak. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kontruksi hukum dari perjanjian konsinyasi antara Toko Online Rubylicisous dengan salah satu supplier (Alicha Fashion) berisi: (a) subjek perjanjian penitipan adalah Rubylicious Cabang Yogyakarta (pihak pertama) selaku penyedia website toko online myrubylicious dan Alicha Fashion (pihak kedua) selaku supplier produk fashion; (b) Objek dalam perjanjian ini adalah produk yang dititipkan produk fashion yang dijual secara online melalui website www.myrubylicious.com. (c) Hak dan kewajiban para pihak. (2) Perlindungan hukum bagi supplier apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi adalah adanya tambahan hak dan kewajiban lain selain hak dan kewajiban pokok. Perjanjian Kerjasama titip jual melalui online store yang dilakukan oleh Rubylicious Cabang Yogyakarta dan Alicha Fashion telah mencantumkan keadaan-keadaan yang dapat dikategorikan sebagai overmacht dalam pasal force majeure.