Sifa Yasfani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sertifikatnya Masih dalam Proses Pemecahan Sertifikat Sifa Yasfani; Dewi, Nourma; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4303

Abstract

Jual beli tanah biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian atau yang dikenal dengan akta jual beli tanah (AJB). Penandatanganan AJB dapat dilakukan dengan lancar jika syarat-syarat terpenuhi, namun untuk status tanah yang sertifikatnya masih proses pemecahan maka sambil menunggu sertifikatnya keluar atas nama penjual, maka para pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan, perlindungan hukum bagi para pihak, dan akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara sumber-sumber terkait, seperti Notaris/PPAT dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan adalah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang merupakan suatu perjanjian penduhuluan yang bentuknya bebas. Kekuatan hukum dari PPJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta otentik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah: (a) Perlindungan terhadap calon penjual berupa persayaratan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang disertai dengan syarat batal; (b) Perlindungan terhadap calon pembeli adalah pencantuman beberapa persyaratan yang disertai dengan permintaaan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta pemberian ganti rugi jika terjadi pembatalan; (3) Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah: (a) Perjanjian menjadi berakhir karena kedua belah pihak melepaskan diri dari perikatan. Pihak Penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli setelah dipotong beberapa persen sesuai kesepakatan; (b) Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan lunas.