Anugrah A.I.J Wejai
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi Sita Jugi Syawalina; Anugrah A.I.J Wejai; Aliya Mulachella
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 2 No 1 (2024): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/legalempowerment.v2i1.268

Abstract

Praktek pernikahan dini masih lazim di kalangan masyarakat adat di Pulau Nusi, Kecamatan Padaido, Kabupaten Biak Numfor. Meskipun ada peraturan yang mengatur batas usia untuk menikah, hal ini tidak sejalan dengan praktik yang ada di masyarakat.  Dalam hasil pengamatan, pernikahan dini oleh anak di bawah umur merupakan solusi untuk mengurangi praktik pergaulan bebas. Dalam hal ini, dampak perkawinan di bawah umur sebenarnya merupakan awal yang baru di mana hak dan kewajiban anak tidak dapat dipenuhi dan tingkat pendidikan menurun. Selain kurangnya kesadaran masyarakat terkait dampak yang akan terjadi di masa depan, minimnya peran pemangku kepentingan dalam proses sosialisasi terkait dampak pernikahan dini. Dalam hal penerapan perlindungan hukum, akan kurang optimal sebagai akibat dari perkawinan yang tidak didaftarkan secara hukum di mata hukum.
Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi Sita Jugi Syawalina; Anugrah A.I.J Wejai; Aliya Mulachella
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 2 No 1 (2024): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/legalempowerment.v2i1.268

Abstract

Praktek pernikahan dini masih lazim di kalangan masyarakat adat di Pulau Nusi, Kecamatan Padaido, Kabupaten Biak Numfor. Meskipun ada peraturan yang mengatur batas usia untuk menikah, hal ini tidak sejalan dengan praktik yang ada di masyarakat.  Dalam hasil pengamatan, pernikahan dini oleh anak di bawah umur merupakan solusi untuk mengurangi praktik pergaulan bebas. Dalam hal ini, dampak perkawinan di bawah umur sebenarnya merupakan awal yang baru di mana hak dan kewajiban anak tidak dapat dipenuhi dan tingkat pendidikan menurun. Selain kurangnya kesadaran masyarakat terkait dampak yang akan terjadi di masa depan, minimnya peran pemangku kepentingan dalam proses sosialisasi terkait dampak pernikahan dini. Dalam hal penerapan perlindungan hukum, akan kurang optimal sebagai akibat dari perkawinan yang tidak didaftarkan secara hukum di mata hukum.