This Author published in this journals
All Journal Lentera Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBEDAAN TINDAK HUKUM PIDANA CYBER CRIME MENURUT KUHP LAMA DENGAN KUHP BARU TAHUN 2023 Mahrus Ali, Kevin; Hidayatullah, Husein Syarif; Sari, Firda Elena; Ababil, Fifi Fitria Aulia; Nadilla, Nora
Lentera Ilmu Vol. 1 No. 1 (2024): Vol 1, No 1, Juli 2024
Publisher : Citra Lentera Jagat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59971/li.v1i1.41

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana perbedaan tindak hukum pidana Cyber Crime pada Undang-Undang No.1 Tahun 1946 dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2023. Arus Globalisasi membawa dampak yang amat besar bagi kehidupan manusia, Hal ini tidak hanya membawa dampak kemudahan melainkan juga berdampak pada kejahatan yang semakin berkembang, istilah Cyber Crime menjadi dimensi hukum baru bagi kehidupan bernegara, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara globalisasi dan perkembangan kejahatan dunia maya. Penelitian ini mencoba menjawab dua permasalahan hukum yang spesifik. Dimana kami disini akan menjabarkan hukum positif tentang kejahatan siber atau kejahatan digital, di Indonesiaa, dan juga bagaimana perkembangan dari hukum positif yang berubah seiring tantangan perkembangan zaman yang semakin kompleks dan berbanding lurus dengan tingkat kejahatan digital yang berkembang dengan semakin masif, bagaimana hukum akan selalu berupaya menjawab tantangan perkembangan zaman, adanya hukum perundang undangan yang menjamin keamanan digital warga negara dicurahkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 1956 tentang KUHP juga dengan adanya pasal 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, namun beberapa kejahatan digital sudah berkembangan lebih cepat dan tak terkendali, maka dalam pembaruan Tata Hukum Pidana di Indoensia yang dituangkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023, berusaha menjawab dan menjamin hak keamanan digital warga negara dan menghindarkannya dari kejahatan siber atau digital. Kata Kunci: Kejahatan Digital, Penegakan Hukum, Globalisasi