Studi pada artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sila pertama Pancasila dapat berkontribusi dalam membangun toleransi antarumat beragama di Indonesia melalui analisis kasus penutupan gereja Bogor GKI Yasmin pada tahun 2010. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis dokumen historis dan mengkaji dokumen resmi seperti keputusan pemerintah, laporan media, dan publikasi dari organisasi hak asasi manusia untuk memahami konteks hukum dan sosial dari kasus GKI Yasmin.Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun konflik panjang tentang kepemilikan tanah dan kebebasan beragama, dialog yang berlanjut antara pejabat pemerintah, pimpinan gereja, dan warga masyarakat akhirnya berhasil merealisasikan relokasi gereja. Hasil ini menyoroti pentingnya mengikuti prinsip-prinsip Pancasila, terutama penekanan pada kesatuan dan diversitas sebagai nilai-nilai fondamental untuk koherensi nasional.Studi ini menyoroti peran penting komitmen instansi dan upaya kolektif dalam menyelesaikan perselisihan agama yang ada di Indonesia, sehingga lingkungan yang kondusif untuk saling menghormati di antara iman yang berbeda. Studi ini juga menekankan perlunya para politisi prioritisasi proses pengambilan keputusan inklusif yang menangani kekhawatiran semua pihak, sehingga tidak ada grup yang merasa marginal atau diekslusif dari proses pembangunan nasional.Akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa adhesi ke Pancasila dapat berfungsi sebagai alat dalam mempromosikan harmoni sosial dan mempertahankan hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama.