Kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh anggota masyarakat Indonesia menjadi pokok bahasan artikel ini. Pemerataan akses pendidikan menjadi salah satu isu penting dalam upaya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anggota masyarakat di Indonesia. Pendidikan, sebagai hak asasi manusia dan hak warga negara, memiliki peran vital dalam mengurangi kesenjangan sosial serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua dan kelima Pancasila, serta diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, berbagai tantangan masih menghambat upaya memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi dan konteks ketimpangan akses pendidikan di Indonesia sekaligus menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Fokus utama penelitian ini adalah peran pemerintah Indonesia sebagai pembuat kebijakan sekaligus pelaksana utama regulasi pendidikan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerataan akses pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terus menjadi prioritas. Pemerintah telah berupaya melalui berbagai program yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional. Meskipun demikian, upaya ini masih memerlukan penguatan agar setiap anak di Indonesia dapat merasakan manfaat pendidikan yang memadai dan berkualitas, sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.