Seiring perkembangan zaman saat ini banyak wanita yang bekerja demi menghidupi keluarga dengan alasan karena tuntutan pekerjaan atau memang karena keinginan dirinya sendiri untuk tetap berkarya sehingga berdampak pada anak karena hanya memiliki sedikit waktu dengan ibu. Hal demikian memicu timbulnya potensi masalah baru dalam rumah tangganya, salah satunya adalah kewajiban sebagai ibu menyusui fdan merawat pasca kelahiran anaknya, yaitu menyusui anaknya. Wanita karir banyak yang tidak sempat untuk menyususi anaknya sehingga banyak yang menggunakan jasa bank asi atau menyewa asisten rumah tangga untuk merawat anaknya. Sehingga muncul pertanyaan yaitu bagaimana peran wanita karir yang sesuai dengan ketentuan radhaah dalam perspektif hukum islam? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan teori, konsep. asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research) dengan cara terjun langsung pada lapangan melalui teknik observasidan studi dokumenter. Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. Proses menyusui pada anak dilakukan paling lama dua tahun, yang berarti dalam proses penyusuan maksimal 2 tahun lamanya dan bisa dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun akan tetapi dengan persetujuan ayah dan ibunya. Di dalam persetujuan tersebut perlu dipikirkan secara matang untuk tumbuh kembang anak kedepan dan tentunya tidak memberatkan kondisi kedua orang tua dengan alasan kesehatan atau yang mendesak lainnya.