Zona sempandan pantai merupakan area bibir pantai yang menjulang di sepanjang garis pantai, penggunaan Kawasan ini telah diatur dalam undangundang sebagai Kawasan terbuka umum. Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui aturan hukum penggunaan zona sempandan pantai sebagai Kawasan industry pariwisata; (2) Untuk mengetahui kesesuaian aturan hukum terkait dengan pelaksanaan penggunaan sempandai pantai khsus nya di kabupaten jepara. Berdasarkan analisis penulis terkait dengan penggunaan zona sempandan pantai untuk kepentingan industri pariwisata di kabupaten jepara (1) telah diatur kedalam berbagai aturan hukum diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, UndangUndang no 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dan aturan lain nya yang terkait. (2) keseusian penerapan aturan hukum terkait dengan penggunaan Kawasan sempandan pantai khusus nya di kabupaten jepara belum dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sepenuhnya, hal ini terbukti dari masih banyak nya coffeshop atau resort atau bangunan pariwisata lainya yang menggunakan kawasan pesisir pantai sebagai kawasan pribadi dan menghalangi akses publik untuk turut menikmati kawasan sempadan pantai tersebut. Penulis memberikan pandangan bahwa penerapan atas hukum pengguaan sempandan pantai harus dilalu dengan mekanisme yang ketat serta pengawasan yang bersinergi dan berkelanjutan untuk menghindari adanya penggunaan-penggunaan illegal yang tidak bertanggungjawab atas Tindakan tersebut. KATA KUNCI : Penggunaan Zona, Sempandan Pantai, Pariwisata.