Komangal, Mali
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK PERANG SUKU TERHADAP REMAJA SUKU DAMAL DI KECAMATAN KWAMKI NARAMA KABUPATEN MIMIKA, PROVINSI PAPUA Komangal, Mali; Arifin, Zainal
Pinisi Journal of Sociology Education Review Volume 5, Nomor 1 Maret 2025
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/pjser.v5i1.36195

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor penyebab perang suku Damal di Kecamatan Kwamki Narama Kabupaten Mimika Provinsi Papua, dan 2) Dampak perang suku terhadap remaja suku Damal di Kecamatan Kwamki Narama Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Pendekatan yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, dengan jenis penelitian kualitatif Penelitian. Jumlah informan pada penelitian ini sebanyak 15 orang yang ditentukan melalui teknik purposive sampling dengan kriteria informan utama yaitu remaja suku Damal (yang masih bersekolah dan putus sekolah) kriteria informan pendukung yaitu guru yang mengajar di SD, SMP dan orangtua peserta didik di Kecamatan Kwamki Narama. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengabsaan data menggunakan member check. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpilan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Faktor penyebab perang suku Damal di Kecamatan Kwamki Narama Kabupaten Mimika Provinsi Papua meliputi; a) Tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah, b) Kurangnya ketegasan hukum formal terhadap hukum adat, dan c) Minuman keras (miras). 2) Dampak perang suku terhadap remaja suku Damal di Kecamatan Kwamki Narama Kabupaten Mimika meliputi; Dampak positif, yaitu; (a) Ikatan persaudaraan yang kuat, (b) Kesadaran yang menguntungkan, dan (c) Memiliki aturan khusus dalam perang. Sedangkan dampak negatif, yaitu; (a) Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum formal/positif dalam mencegah perang suku, (b) Mengganggu motivasi belajar mengajar remaja, dan (c) Menciptakan ketakutan/trauma.