AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan dari pengamatan mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang. Penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 106 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame yang masih terpasang secara sembarangan, tidak berizin, masa berlaku yang telah habis hingga tidak patuh akan pajak reklame menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam analisis adalah teori Edward III yang terdiri dari beberapa indikator, yaitu: a) Komunikasi; b) Sumber daya; c) Disposisi pelaksana; d) Struktur birokrasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa (a) Komunikasi yang dilakukan oleh para aktor yang terlibat sudah terjalin dengan baik, akan tetapi jalinan komunikasi dengan masyarakat di Kota Tangerang masih kurang terjalin dan belum merata (b) Sumber daya yang dimiliki oleh DPMPTSP dan Satpol PP telah mencukupi dan memenuhi standar sehingga pelaksanaan penyelenggaraan reklame dapat berjalan dengan baik di Kota Tangerang (c) Disposisi yang miliki oleh kedua aktor juga telah menunjukkan disposisi yang positif (d) Struktur birokrasi yang dimiliki telah melaksanakan tugas sesuai masing-masing kewenangan, akan tetapi untuk Satpol PP sendiri masih sering menggunakan peraturan lain dalam penertiban serta pengawasan reklame di Kota Tangerang. Adapun faktor pendukung dalam implementasi kebijakan Peraturan Walikota Nomor 106 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu komunikasi yang baik oleh seluruh aktor, disposisi dan komitmen yang dilakukan sungguh-sungguh oleh seluruh aktor yang bersangkutan dan struktur birokrasi serta pembagian tugas yang baik. Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Penyelenggaraan Reklame.