Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan melalui sistem juri di Amerika Serikat dan sistem hakim tunggal di Indonesia. Isu hukum yang dibahas terkait dengan perbedaan tingkat keterbukaan proses persidangan serta potensi bias dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kualitas dan integritas sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menganalisis kedua sistem melalui tinjauan terhadap transparansi proses persidangan, mekanisme pengawasan, dan peran masing-masing pihak dalam memastikan keadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem juri di Amerika Serikat lebih transparan dan melibatkan publik dalam proses pengambilan keputusan, meskipun terdapat tantangan terkait dengan bias dan informasi yang tidak relevan. Di sisi lain, sistem hakim tunggal di Indonesia memiliki keterbatasan transparansi, dengan keputusan hakim yang jarang dijelaskan secara rinci, namun pengawasan formal melalui banding dan lembaga peradilan yang lebih tinggi memberikan jaminan terhadap akuntabilitas.