Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian hukum khusus. Proses pembuktian dalam kasus KDRT sering kali menjadi tantangan bagi advokat dan penyidik, mengingat kompleksitas sifat kekerasan yang terjadi di ranah pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif advokat dan penyidik terkait pembuktian dalam kasus KDRT, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 memberikan kerangka hukum untuk perlindungan korban, terdapat banyak kendala dalam pengumpulan alat bukti yang memadai. Advokat berperan penting dalam mendampingi korban, sementara penyidik perlu dilengkapi dengan pelatihan khusus untuk menangani kasus KDRT secara efektif.