Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tidak Mampu Untuk Kepastian dan Keadilan, Penelitian ini juga menganalisis efektivitas implementasi regulasi hukum dan faktor yang menghambat hal tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dan lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah kombinasi pendekatan melalui berbagai litaratur baik dari undang-undang dan konseptual. Sumber-sumber yang digunakan meliputi data primer seperti wawancara dan observasi, serta sumber sekunder seperti bahan-bahan hukum primer. Teknik pengumpulan datanya melibatkan wawancara, Reseach Literatur, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan regulasi hukum di Puskesmas Pagar Jati menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, dengan proses kerja yang terstruktur dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kebijakan ini mencakup aspek pelayanan pasien dan pengelolaan internal, seperti pendaftaran dan penanganan keluhan, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan tenaga kesehatan, dan tantangan koordinasi antarinstansi menghambat implementasi regulasi secara optimal. Selain itu, faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah yang kurang mendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam pelayanan kesehatan juga berkontribusi pada kesulitan dalam penerapan hukum, sehingga mengurangi efektivitas pelayanan di Puskesmas Pagar Jati.