Pratama, Rezky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Pratama, Rezky; Faniyah, Iyah
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/wxpehc03

Abstract

Setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun tidak berlaku bagi narapidana korupsi sepanjang tidak dapat memenuhi syarat tertentu dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Juncto Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Perumusan masalah dalam penelitian ini guna menjawab bagaimanakah pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dan apa hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data terdiri dari data sekunder dan data primer untuk dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian pertama, pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman tidak dapat dilaksanakan, meskipun telah melalui mekanisme sesuai dengan Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, sebab tidak ada narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memenuhi persyaratan yaitu pembayaran uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan, dikarenakan uang hasil kejahatannya telah habis sebelum adanya proses hukum terhadap mereka dan asset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar besaran uang pengganti dan denda. Kedua, hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman, terdiri dari hambatan yuridis dan non yuridis. Adapun yang termasuk hambatan yuridis adalah peraturan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi jelas mengatur bahwa narapidana korupsi wajib menunjukan bukti pembayaran lunas uang pengganti dan denda atas putusan pengadilan. Sedangkan yang termasuk hambatan non yuridis adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait remisi. Sebab remisi merupakan kewenangan Menteri berdasarkan laporan yang diterima oleh masing-masing lembaga pemasyarakatan.