Sunariyah, Siti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENURUNKAN ANGKA RESIDIVIS DI KABUPATEN PAMEKASAN Sunariyah, Siti; Warka, Made; Zeinudin, Moh.
Indonesia of Journal Business Law Vol. 4 No. 1 (2025): Artikel Riset Januari 2025
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v4i1.5627

Abstract

Latar belakang: Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing yang memberikan dukungan emosional dan sumber daya bagi klien agar dapat memperbaiki perilaku dan menyesuaikan diri setelah pembebasan. Namun, meskipun telah dilakukan pembimbingan, masih ditemukan kasus residivisme di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pamekasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran PK dalam menurunkan angka pengulangan tindak pidana. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma hukum berinteraksi dengan masyarakat, khususnya dalam konteks pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di Bapas Klas II Pamekasan. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran penting dalam menurunkan angka residivisme melalui pembimbingan dan pengawasan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain pendampingan secara berkelanjutan, pemberian penyuluhan hukum, serta fasilitasi akses terhadap pelatihan keterampilan. Meskipun demikian, efektivitas peran PK masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran hukum klien, serta dukungan masyarakat yang belum optimal. Kesimpulan: Secara umum, peran PK dalam pembinaan klien pemasyarakatan di Bapas Klas II Pamekasan cukup baik, tetapi belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka residivisme. Masih diperlukan penguatan dalam aspek pembimbingan, peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, serta pendekatan yang lebih komprehensif agar klien lebih sadar akan kepatuhan hukum dan dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat.