Akhsanuddin, Akhsanuddin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

METODE MELATIH KECERDASAN EMOSIONAL PADA ANAK Akhsanuddin, Akhsanuddin
Al Musyrif: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam Vol 4 No 1 (2021): April
Publisher : Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1124.223 KB) | DOI: 10.38073/almusyrif.v4i1.481

Abstract

Abstrak Setiap anak yang lahir normal, baik fisik maupun mentalnya berpotensi menjadi cerdas. Hal yang demikian terjadi karena secara fitrah manusia dibekali potensi kecerdasan oleh Allah SWT. Jika ditelusuri filsafatnya, maka akan berpangkal kepada aliran Nativisme. Maka hal ini harus disadari guru, bagaimana peran guru dalam melatih kecerdasan emosi akan menjadi pembahasan dalam hal ini. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui metode guru dalam melatih kecerdasan emosi pada anak. Hasil kajian ini adalah sebagai berikut: 1. Masalah-masalah emosional siswa meliputi, a. ketergantungan siswa, b. rasa takut, cemas dan khawatir, c. motivasi belajar rendah, d. pengelompokan sosial dan kecemburuan terhadap lawan jenis; 2. Konsep kecerdasan emosional anak menurut guru, yaitu a. mengendalikan emosi, b. membedakan satu emosi dengan lainnya, c. Kemampuan, kompetensi, dan kecakapan non kognitif, d. Mementingkan aspek afektif siswa; 3. Cara guru melatih kecerdasan emosional siswa meliputi, a. disesuaikan dengan masalah emosional yang dihadapi, b. menegur, mengancam, memberi hukuman, memberikan nasehat dan cerita, serta melakukan pendekatan secara individual, c. keberanian, d. ketekunan dan kesabaran, e. kejujuran, f. motivasi berprestasi. Kata Kunci : Metode, Kecerdasan Emosional
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH Fathanah, Nurul; Akhsanuddin, Akhsanuddin
al-Rasá¿‘kh: Jurnal Hukum Islam Vol. 10 No. 2 (2021): November
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (652.065 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v10i2.788

Abstract

Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial. Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam.Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi.