Artikel ini membahas sebuah tantangan serta peluang pada penerimaan pajak secara tidak eksklusif pada ekonomi digital. ekonomi digital sudah membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis beroperasi dan pemerintah mengumpulkan pajak. keliru satu tantangan primer yang dihadapi pemerintah artinya penerimaan pajak tidak eksklusif, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Barang serta Jasa (GST), yg artinya asal pendapatan krusial bagi pemerintah. Penerimaan pajak tidak pribadi ditentukan sang aneka macam faktor yg kompleks, termasuk sikap, persepsi, dan sikap wajib pajak, dan desain serta implementasi kebijakan pajak. dalam ekonomi digital, tantangan penerimaan pajak tidak pribadi semakin diperumit menggunakan maraknya perdagangan elektro (e-commerce), pembayaran digital, serta semakin pentingnya barang dan jasa tidak berwujud. Anonimitas transaksi online serta kurangnya kehadiran fisik perusahaan menyulitkan pemerintah buat melacak serta memungut pajak tidak eksklusif. Selain itu, laju perubahan teknologi yang cepat serta model bisnis digital yang terus berkembang membentuk tantangan bagi otoritas pajak buat mengimbangi perubahan lanskap perpajakan. Terlepas dari tantangan-tantangan tadi, ekonomi digital jua menghadirkan peluang buat menaikkan penerimaan pajak tidak eksklusif. Penggunaan teknologi digital, mirip analisis data besar dan kecerdasan sintesis, bisa memungkinkan otoritas pajak buat melacak dan menelusuri pajak tidak langsung menggunakan lebih baik, sebagai akibatnya mengurangi risiko penghindaran dan penghindaran pajak. Selain itu, ekonomi digital memberikan peluang bagi pemerintah buat merancang dan mengimplementasikan kebijakan pajak yang lebih efektif serta efisien, mirip sistem pengajuan serta pembayaran pajak secara online, yg bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi beban administrasi perpajakan. Penelitian ini mengkaji tantangan dan peluang penerimaan pajak tidak langsung dalam era ekonomi digital. Ekonomi digital telah mentransformasi lanskap perpajakan dengan menciptakan model bisnis baru yang tidak tercakup dalam sistem perpajakan konvensional. Tantangan utama meliputi: penentuan yurisdiksi pajak dalam transaksi lintas batas, kompleksitas transaksi peer-to-peer, kesulitan klasifikasi produk dan layanan digital, anonimitas transaksi, serta keterbatasan kapasitas otoritas pajak. Melalui tinjauan literatur komprehensif, penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Goods and Services Tax (GST). Meskipun menghadapi tantangan signifikan, ekonomi digital juga menawarkan peluang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui pemanfaatan teknologi. Analisis big data, faktur elektronik, sistem pelaporan real-time, teknologi blockchain, dan kerjasama internasional berpotensi memperkuat administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung bergantung pada kemampuan otoritas pajak untuk beradaptasi dengan lingkungan digital yang dinamis, mengadopsi pendekatan berbasis teknologi, dan terlibat dalam kolaborasi lintas batas. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan kebijakan perpajakan yang efektif dalam menghadapi transformasi digital berkelanjutan.