This Author published in this journals
All Journal JUBIKOPS
Ayunda Anggraini , Hilda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENERAPAN ETIKA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING Ayunda Anggraini , Hilda
Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi Vol 5 No 1 (2025): Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi (JUBIKOPS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Barru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56185/jubikops.v5i1.572

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran guru bimbingan dan konseling (BK) dalam penerapan etika bimbingan dan konseling. Metode studi literatur digunakan dalam penelitian ini untuk mengeksplorasi dan menganalisis literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru BK memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan individu siswa. Guru BK membantu siswa mengembangkan potensinya secara optimal, mengembangkan lingkungan belajar yang kuat, dan menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan dalam proses pendidikan. Guru BK juga berperan penting dalam memberikan informasi dan data tentang potensi dan kondisi siswa, membantu guru dalam memberikan dukungan, dan menumbuhkan lingkungan belajar yang positif. Penerapan kode etik konseling dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait dengan bimbingan dan konseling di lingkungan sekolah, menghindari terbentuknya persepsi negatif, serta memastikan bahwa bimbingan dan konseling tidak disamakan dengan peran guru mata pelajaran atau staf sekolah lainnya. Perhatian terhadap penerapan kode etik dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling menjadi penting guna menghindari potensi kesalahpahaman terkait dengan peran bimbingan dan konseling di lingkungan sekolah. Dengan demikian, upaya untuk menghindari terbentuknya persepsi negatif atau pandangan buruk terhadap bimbingan dan konseling di sekolah, serta menjaga agar peran bimbingan dan konseling tidak disamakan dengan peran guru mata pelajaran atau unsur lainnya dalam lembaga pendidikan.