Artikel ini membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai ajakan untuk memboikot produk-produk yang memiliki keterkaitan dengan Israel sebagai bentuk respons atas tindakan agresi Israel terhadap Palestina. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dan pendekatan studi kepustakaan (library research) serta analisis yuridis-normatif dan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa ini lahir dari kebutuhan mendesak akan panduan hukum Islam yang responsif terhadap isu global, khususnya terkait solidaritas kemanusiaan dan keadilan bagi Palestina. MUI dalam menetapkan fatwa menggunakan metode istinbath hukum melalui pendekatan nash qath’i (Al-Qur’an dan Hadis), qauli (pendapat ulama), dan manhaji (kaidah ushuliyah), serta Prinsip sadd al-dzari’ah dan maqashid syariah digunakan untuk mencegah timbulnya kemudaratan dan melindungi kemaslahatan umat. Fatwa ini menekankan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan kewajiban, sedangkan segala bentuk bantuan atau dukungan terhadap tindakan agresi Israel tidak diperbolehkan, baik langsung maupun tidak langsung (termasuk konsumsi produk pro-Israel), hukumnya haram. Dampak fatwa ini tidak hanya memperkuat kesadaran sosial dan sikap kritis masyarakat Muslim Indonesia, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi dan penguatan solidaritas global terhadap Palestina. Artikel ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut agar pemahaman masyarakat terhadap landasan hukum dan tujuan fatwa semakin merata dan efektif dalam implementasinya.