Abstract This study analyzes the legal protection of debtors' personal data in online loan services based on the ITE Law, considering the rapid development of these services that make it easier for the public but also risk data misuse, especially by illegal services. Using a normative legal method through a statutory and conceptual approach and qualitative analysis, this study examines the applicable legal protection and legal consequences of violations of debtors' personal data based on the ITE Law, OJK Regulation Number 10/POJK.05/2022, and other related regulations. The results of the study show that although regulations have regulated personal data protection, their implementation is still weak, with violations subject to criminal, civil, or administrative sanctions, but supervision of illegal services is still a challenge. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase digital literacy in the community, and strict supervision to ensure the protection of debtors' personal data in online loan transactions. Keywords: Legal Protection, Personal Data, Online Loans, ITE Law, Fintech. Abstrak Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi debitur dalam layanan pinjaman online berdasarkan UU ITE, mengingat pesatnya perkembangan layanan ini yang memudahkan masyarakat tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data, terutama oleh layanan ilegal. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan konseptual serta analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang berlaku serta akibat hukum dari pelanggaran data pribadi debitur berdasarkan UU ITE, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih lemah, dengan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif, tetapi pengawasan terhadap layanan ilegal masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan data pribadi debitur dalam transaksi pinjaman online. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online, Undang-Undang ITE, Fintech.