Abstract Research on "Legal Analysis of Passenger Responsibility of Travel Transportation for Passenger Insurance Coverage from Pontianak to Melawi Regency", aims to find out and explain the implementation of travel transportation passenger responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency. To find out and explain the factors causing passenger responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency has not been done. To reveal efforts that can be made by passengers and business actors in implementing responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency. This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment related to public awareness, especially passengers, to participate in passenger insurance coverage, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the responsibility of travel passengers for the closure of passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency route has not been fully implemented properly by public transportation passengers such as travel because it is still found that insurance for passenger safety has not been closed as stipulated by the government through Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector which changes several provisions in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance with a policy containing 27 chapters and 341 articles. This is intended by the Government as an initiative in reforming the financial sector, one of which concerns the provisions of Compulsory Insurance, one of which is related to public vehicle passenger insurance by passengers. That the factors causing passenger responsibility for the closure of passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency route have not been carried out is caused by factors from within the passenger, where the passenger has reasons for not implementing it, this is caused by, among other things, the passenger's understanding or knowledge of insurance that is not adequate and considers insurance to be unimportant and will even increase the economic burden for passengers. That the efforts that can be made by passengers and business actors in implementing the responsibility for closing passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency are by negotiating and deliberating between the parties through deliberation and consensus so that the best solution is found for the parties related to the closing of passenger insurance that must be followed.Keywords: Responsibility, Passengers, Insurance Closing ABSTRAK Penelitian tentang "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penumpang Angkutan Travel Terhadap Penutupan Asuransi Penumpang Tujuan Pontianak Ke Kabupaten Melawi", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan pelaksanaan tanggung jawab penumpang angkutan travel terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab tanggung jawab penumpang terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum dilakukan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang maupun pelaku usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten MelawiPenelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat berkaitan dengan kesadaran masyarakat khususnya penumpang untuk ikut dalam penutupan asuransi penumpang, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab penumpang angkutan travel terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh penumpang angkutan umum seperti travel karena masih ditemukan tidak dilakukannya penutupan asuransi bagi keselamatan penumpang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan beleid yang memuat 27 bab dan 341 pasal ini dimaksudkan Pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib, yang salah satunya berkaitan dengan asuransi penumpang kendaraan umum oleh penumpang. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab penumpang terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum dilakukan adalah disebabkan karena adanya faktor dari dalam diri penumpang, dimana pihak penumpang memiliki alasan atas tidak terlaksananya hal tersebut, hal tersebut disebabkan antara lain karena pemahaman penumpang atau pengetahuan tentang asuransi yang belum memadai serta menganggap asuransi tidaklah hal yang penting bahkan akan menambah beban ekonomi bagi para penumpang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang maupun pelaku usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi adalah dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak secara musyawarah dan mufakat sehingga ditemukan solusi terbaik bagi para pihak berkaitan dengan penutupan asuransi penumpang yang harus diikuti.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Penutupan Asuransi