ABSTRAKPenelitian ini mengkaji Penyelesaian Pinjam Pakai Tanah Melalui Hukum Adat yang berlaku di masyarakat Dayak Keninjal, Desa Nanga Tikan, Kabupaten Melawi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dan mengembangkan sistem hukum adat yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dan meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Dayak Keninjal dalam menghadapi masalah sengketa tanah. Terjadinya sengketa ini beriringan dengan nilai ekonomi tanah. Spesifikasi kasus yang terjadi bermula dari seseorang bernama Pihak II (kedua) meminta ijin untuk berladang di tanah milik Pihak I (selaku pemilik tanah). sengketa pinjam pakai tanah yang terjadi antara dua belah pihak yang bersengketa disebabkan oleh pihak II yang mengingkari perjanjian awal yang telah disepakati dengan pihak I. Adapun faktor yang menyebabkan sengketa Pinjam Pakai tanah antara kedua belah pihak adalah adanya niat pihak II ingin menguasai tanah pihak I, yang mana pada perjanjian awal pihak II hanya meminjam tanah untuk berladang akan tetapi pihak II malah menggunakan tanah tersebut untuk menanam pohon karet.Rumusan masalah: "Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pinjam Pakai Tanah Melalui Hukum Adat Pada Masyarakat Dayak Keninjal Desa Nanga Tikan kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi". Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Empiris sifat penelitian ini menggunakan deskriptif (Descriptive Research) yaitu bertujuan untuk mengungkapkan Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pinjam pakai tanah Melalui Hukum Adat Pada Masyarakat Dayak Keninjal Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing di Kabupaten Melawi. Penelitian yang dilakukan dengan survey kelapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yakni dengan melakukan 2 (dua) metode yaitu: Penelitian Kepustakaan (library research) dan Penelitian Lapangan (field research).Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa tersebut dengan musyawarah dan sesuai ketentuan hukum adat dayak keninjal. Faktor yang menyebabkan sengketa Pinjam Pakai tanah antara kedua belah pihak adalah adanya niat ingin menguasai tanah dengan menanam pohon karet. Akibat hukum yang didapatkan oleh kedua belah pihak atas terjadinya sengketa pinjam pakai tanah ini yaitu pihak I (pertama) selaku pemilik tanah membayar pohon karet yang sudah ditanami oleh pihak II (kedua) selaku orang yang berladang ditanah tersebut dan pihak II membayar uang sapu meja dan menanggung semua biaya perkara serta mengembalikan hak atas pohon karet tersebut kepada pihak I selaku pemilik tanah. Upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pinjam pakai tanah adalah melalui peradilan adat tingkat desa dengan musyawarah dan mufakat untuk menentukan pinjam pakai tanah tersebut.Kata Kunci: Sengketa, Pinjam Pakai, Hukum Adat, Dayak KeninjalABSTRACTThis study examines the Settlement of Land Borrowing Through Customary Law that applies in the Dayak Keninjal community, Nanga Tikan Village, Melawi Regency. This study is expected to provide a significant contribution in understanding and developing a more effective customary law system in resolving disputes and increasing legal certainty and justice for the Dayak Keninjal community in dealing with land disputes. The occurrence of this conflict goes hand in hand with the economic value of the land. The specifications of the case that occurred began with someone named Party II (second) asking for permission to farm on land owned by Party I (as the land owner). The land borrowing dispute that occurred between the two disputing parties was caused by Party II who violated the initial agreement that had been agreed upon with Party I. The factors that caused the land borrowing dispute between the two parties were the intention of Party II to control Party I's land, where in the initial agreement Party II only borrowed land for farming but Party II instead used the land to plant rubber trees.Formulation of the problem: "How to Resolve Land Borrowing Disputes Through Customary Law in the Dayak Keninjal Community of Nanga Tikan Village, Belimbing District, Melawi Regency". The research method uses an empirical research type, the nature of this research uses descriptive research, namely aiming to reveal How to Resolve Land Rights Disputes Through Customary Law in the Dayak Keninjal Community of Nanga Tikan Village, Belimbing District, Melawi Regency. The research was conducted by field surveys to obtain information that can support existing theories. The data collection method in this study was by conducting 2 (two) methods, namely: Library Research and Field Research.The results of the study showed that both parties in dispute resolved the dispute through deliberation and in accordance with the provisions of Dayak Keninjal customary law. The factor that caused the land borrowing dispute between the two parties was the intention to control the land by planting rubber trees. The legal consequences obtained by both parties due to the occurrence of this land borrowing dispute were that party I (first) as the landowner paid for the rubber trees that had been planted by party II (second) as the person farming on the land and party II paid the sweeping table money and covered all court costs and returned the rights to the rubber trees to party I as the landowner. The legal efforts made to resolve the land borrowing dispute were through village-level customary courts with deliberation and consensus to determine the land borrowing.Keywords: Dispute, Borrowing, Customary Law, Dayak Keninjal