Abstract This study discusses the responsibility of directors for losses suffered by minority shareholders in the case of PT. Sumalindo Lestari Jaya, which is reviewed based on the Supreme Court Decision No. 3017/K/Pdt/2011. The main problem in this study is the actions of directors that harm minority shareholders through non-transparent transactions, conflicts of interest, and violations of the principles of Good Corporate Governance (GCG). These actions have raised debates regarding the legal responsibility of directors, both in the perspective of unlawful acts (PMH) according to Article 1365 of the Civil Code and within the framework of directors' responsibility in accordance with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT).The research method used is the normative juridical method with a statutory approach and a case approach. The data sources used include related laws and regulations, court decision documents, and literature on the responsibility of directors and the protection of minority shareholders. The analysis was carried out by comparing the applicable legal regulations with the legal facts contained in the case of PT. Sumalindo Lestari Jaya.The results of the study indicate that the directors of PT. Sumalindo Lestari Jaya has committed acts that violate GCG principles, did not obtain the approval of the GMS in material transactions, and caused losses to minority shareholders. The Board of Directors was declared legally responsible for its actions, as stipulated in Article 97 paragraph (3) of the UUPT and Article 1365 of the Civil Code. Supreme Court Decision No. 3017/K/Pdt/2011 also clarifies the form of accountability of the board of directors, including independent financial audits and the obligation to provide full access to minority shareholders. Keywords: Good Corporate Governance, Minority Shareholders, Unlawful Acts, Directors' Responsibilities Abstrak Penelitian ini membahas tanggung jawab direksi atas kerugian yang dialami oleh pemegang saham minoritas dalam kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya, yang dikaji berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3017/K/Pdt/2011. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya tindakan direksi yang merugikan pemegang saham minoritas melalui transaksi yang tidak transparan, konflik kepentingan, serta pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab hukum direksi, baik dalam perspektif perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUH Perdata maupun dalam kerangka tanggung jawab direksi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait, dokumen putusan pengadilan, serta literatur mengenai tanggung jawab direksi dan perlindungan pemegang saham minoritas. Analisis dilakukan dengan membandingkan aturan hukum yang berlaku dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya. Penelitian menunjukkan bahwa direksi PT. Sumalindo Lestari Jaya telah melakukan tindakan yang melanggar prinsip GCG, tidak memperoleh persetujuan RUPS dalam transaksi material, serta menyebabkan kerugian bagi pemegang saham minoritas. Direksi dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT dan Pasal 1365 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung No. 3017/K/Pdt/2011 juga memperjelas bentuk pertanggungjawaban direksi, termasuk pemeriksaan keuangan independen dan kewajiban memberikan akses penuh kepada pemegang saham minoritas. Kata Kunci: Good Corporate Governance, Pemegang Saham Minoritas, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Direksi