This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211080, ARI RISKI HERMAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERWALIAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TERHADAP ANAK ASUHNYA STUDI DI LKSA PANTI ASUHAN TUNAS ISLAM NIM. A1011211080, ARI RISKI HERMAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrackLKSA are institutions formed by the government, regional government, community to provide child care. Judging from daily practice, it turns out that LKSA experiences many difficulties in supporting its activities, related to the function of LKSA as a social institution for child care, including LKSA orphanages. An orphanage is a child protection institution whose function is to provide protection for children's rights. The difficulties that arise mostly concern the Orphanage LKSA itself in terms of guardianship. According to regulations related to LKSA, namely Minister of Social Affairs Regulation No. 30 of 2011, it is stated that guardianship in LKSA Orphanages must go through court. Therefore, this research discusses whether the LKSA Tunas Islam Orphanage has implemented guardianship in accordance with applicable regulations.The method used in this research is empirical juridical research and is analytical descriptive. Sources of research data through field studies and literature studies. This research uses direct communication and indirect communication data collection techniques. This research also uses descriptive analysis and uses a qualitative approach. Location The research was carried out at the LKSA Tunas Islam Orphanage.The results of the study achieved, the majority of foster children who are in the LKSA Tunas Islam Orphanage still have parents, and even living in the LKSA Orphanage is a request from their parents. The factor is that foster children are entrusted to the LKSA Tunas Islam Orphanage due to economic factors, education and care needs. Foster children only need to fulfill and submit documents as requirements to be able to live in the LKSA Orphanage without going to court to carry out a transfer of guardianship.  Keywords : Guardianship, LKSA Orphanage  AbstrakLKSA merupakan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, Masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak. Dilihat dari praktik sehari-hari ternyata LKSA mengalami banyak kesulitan dalam menunjang kegiatannya, berkaitan dengan fungsi LKSA sebagai lembaga sosial pengasuhan anak, yaitu termasuk LKSA panti asuhan. Panti asuhan merupakan salah satu Lembaga perlindungan anak yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagian besar menyangkut masalah LKSA Panti Asuhan itu sendiri dalam hal perwalian. Menurut peraturan terkait LKSA, yaitu Permensos No 30 Tahun 2011 menyebutkan bahwa perwalian pada LKSA Panti Asuhan harus melalui pengadilan. Oleh karena itu penelitian ini membahas apakah LKSA Panti Asuhan Tunas Islam telah melakukan pelaksanaan perwalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian melalui studi lapangan dan studi kepustakaaan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Penelitian ini juga menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi Penelitian dilakukan pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam.Hasil penelitian yang dicapai, anak asuh yang berada pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam mayoritas masih memiliki orang tua, bahkan tinggal di LKSA Panti Asuhan merupakan permintaan dari orang tuanya. Faktor anak asuh dititipkan pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam karena faktor ekonomi, pendidikan dan kebutuhan pengasuhan. Anak asuh cukup memenuhi dan menyerahkan berkas sebagai persyaratan untuk bisa tinggal di LKSA Panti Asuhan tanpa melalui pengadilan untuk melakukan peralihan perwalian.  Kata Kunci : Perwalian, LKSA Panti Asuhan