ABSTRACT This study aims to determine the legal regulations for consumer protection in Indonesia against traditional medicine advertisements containing excessive health claims and the legal consequences of traditional medicine advertisements containing excessive health claims. Advertisements as a form of information. Incorrect health information can harm consumers. Incorrect or inaccurate commercial health information can delay consumers in getting the right health services, resulting in waste and can threaten the lives of consumers. Everyone must have felt sick, to cure or reduce pain, they usually take medicine immediately. Medicines, although very effective when taken properly, can be very dangerous if misused. Generally, people do not understand that medicines, in addition to curing diseases, also have side effects that are detrimental to health. In this study, the author uses a normative method, with a descriptive approach. The results of the study show that the legal regulations for consumer protection in Indonesia against traditional medicine advertisements containing excessive health claims, namely Article 8 paragraph (1) letter f and Article 17 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which states that Business actors are prohibited from producing and/or trading goods and/or services that do not comply with the promises stated in the label, label information, advertisements or sales promotions of the goods and/or services. The criteria for traditional medicine advertisements are contained in Article 3 of the Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 34 of 2022 concerning Supervision of Advertising of Traditional Medicines, Quasi-Drugs, and Health Supplements, which explains that the information contained in the Advertisement must meet the criteria, namely objective, complete and not misleading. In practice, there are often traditional medicine advertisements that make excessive claims. This shows that the legal regulations regarding traditional medicine advertisements containing excessive claims have not been implemented in accordance with the rules of the law. The legal consequences of traditional medicine advertisements containing excessive health claims are in the form of administrative sanctions and criminal sanctions. In practice, perpetrators who make traditional medicine advertisements containing excessive claims are often only given administrative sanctions without any criminal sanctions. This is because the drug is only excessively advertised but has no adverse health effects. Keywords: Protection, Advertisement, Traditional Medicine ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan konsumen di Indonesia terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan dan akibat hukum terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan. Iklan sebagai suatu bentuk informasi. Informasi kesehatan yang salah bisa merugikan konsumen. Informasi kesehatan komersial yang salah atau tidak tepat dapat membuat konsumen terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan yang benar, mengakibatkan kemubaziran dan dapat mengancam jiwa konsumen. Setiap orang pasti merasakan jatuh sakit, untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit, maka biasanya langsung minum obat. Obat-obatan, walaupun sangat manjur bila dimakan sebagaimana mestinya, dapat menjadi sangat berbahaya bila disalahgunakan. Umumnya masyarakat kurang memahami bahwa obat selain menyembuhkan penyakit juga, mempunyai efek samping, yang merugikan kesehatan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode normatif., dengan pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum perlindungan konsumen di Indonesia terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Kriteria mengenai iklan obat tradisional terdapat pada Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan dijelaskan bahwa Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria yaitu objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Pada praktiknya sering terdapat iklan obat tradisional yang memberikan klaim yang berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai iklan obat tradisional yang mengandung klaim berlebihan belum terlaksana sesuai dengan aturan hukumnya. Akibat hukum terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Pada pelaksanaannya sering kali pelaku yang membuat iklan obat tradisional yang mengandung klaim berlebihan hanya diberikan sanksi administratif saja tanpa adanya sanksi pidana. Hal ini dikarenakan obat tersebut hanya iklannya yang berlebihan tetapi tidak memiliki dampak merugikan kesehatan. Kata Kunci : Perlindungan, Iklan, Obat Tradisional