This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201317, BAGAS FADHLURRAHMAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA DALAM MENEMPATI KAWASAN YANG DILARANG UNTUK BERJUALAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011201317, BAGAS FADHLURRAHMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  Illegal acts committed by street vendors (PKL) are the practice of buying and selling in areas that are prohibited from selling by the Pontianak City Regional Government. Based on Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Structuring and Empowerment of Street Vendors which was stipulated on October 12, 2022, it contains provisions and regulations regarding trading for street vendors. Based on the regulation, it is determined that the area of Jalan Nusa Indah II Pontianak is an area that is prohibited from selling. However, even though there are regulations that regulate it, there are still street vendors selling in the area. For this reason, the role of the Pamong Praja Police Unit (Satpol PP) is needed in carrying out efforts to control street vendors. This research aims to (1) to find data and information about street vendors who commit illegal acts (2) to reveal the factors that cause street vendors who commit illegal acts in occupying areas that are prohibited from selling (3) to reveal the legal consequences in occupying areas where selling is prohibited (4) to reveal the efforts of the government in structuring and developing five kakai traders in the Jalan Nusa Indah II area,   Darat Sekip Village, West Pontianak District. The method in this study uses a method or type of empirical legal research. The data collection techniques used in this study are direct communication techniques and indirect communication. The data in this study was analyzed using qualitative techniques. The conclusion of the results of this study is that the number of street vendors who commit illegal acts in the Nusa Indah II Street Area, Darat Sekip Village, West Pontianak District is 50 street vendors. The factors that cause street vendors to commit illegal acts due to lack of legal awareness, non-compliance with applicable regulations are Article 23 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Structuring and Empowerment of Street Vendors. The legal consequences for street vendors who occupy areas where selling is prohibited are fines and forced control carried out by Satpol PP. The government's efforts in structuring and developing five kakai traders in the Nusa Indah II Street Area, Darat Sekip Village, West Pontianak District are to coordinate with related parties, namely Satpol PP which plays an important role in carrying out the government's duties to create order by controlling street vendors who are not in accordance with applicable regulations.  Keywords: Unlawful Acts; Street Vendors; Public Order    AbstrakPerbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) yaitu praktik jual beli yang dilakukan di kawasan yang dilarang untuk berjualan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2022, di dalamnya memuat ketentuan dan pengaturan mengenai berdagang bagi pedagang kaki lima. Berdasarkan peraturan tersebut menetapkan bahwa kawasan Jalan Nusa Indah II Pontianak merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan. Akan tetapi, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur masih dijumpai pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut. Untuk itu diperlukan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mencari data dan informasi tentang pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum (2) untuk mengungkap faktor penyebab pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menempati kawasan yang dilarang untuk berjualan (3) untuk mengungkap akibat hukum dalam menempati kawasan yang dilarang berjualan (4) untuk mengungkap upaya pemerintaah dalam melakukan penataan dan pengembangan pedagang kakai lima di Kawasan Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif. Simpulan hasil dari penelitian ini adalah jumlah pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum di Kawasan Jalan Nusa Indah II Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat adalah 50 pedagang kaki lima. Faktor yang menyebabkan pedagang kaki lima melakukan perbuatan melawan hukum karena kurangnya kesadaran hukum, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku yaitu Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Akibat hukum bagi pedagang kaki lima yang menempati kawasan yang dilarang berjualan adalah denda dan penertiban paksa yang dilakukan oleh Satpol PP. upaya pemerintaah dalam melakukan penataan dan pengembangan pedagang kakai lima di Kawasan Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Satpol PP yang berperan penting dalam menjalankan tugas pemerintah untuk menciptakan ketertibban dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum; Pedagang Kaki Lima; Ketertiban Umum