ABSTRACT This study aims to explore and understand the implementation of legal responsibility by consumers when making transactions using the COD payment method and to find out the legal efforts that can be taken by business actors against irresponsible consumers when using the COD payment method. Making COD transactions requires an understanding and compliance with the rights and obligations of each party, in addition to the needs and to protect all parties involved. The application of the law in this case is very important to build trust between sellers and consumers. That is why education and socialization are important components in efforts to increase consumer responsibility. A comprehensive digital literacy program needs to be developed and implemented widely, not only focusing on the technical aspects of using the e-commerce platform, but also emphasizing ethics and responsibility in online transactions. In this study, the author uses a normative juridical method, with a Descriptive approach. The results of the study show that in its implementation, consumers are not responsible for unilateral cancellations made in COD payments in buying and selling via e-commerce. This is done by consumers for various reasons, including not having money and goods that do not match the description. Sanctions that can be applied for unilateral cancellations in online transactions using the cash on delivery method are resolved through the policy device of the e-commerce party by temporarily deactivating the buyer's account who has twice rejected COD orders for 60 days and reactivating it 60 days after the account was suspended. Business actors who experience losses due to unilateral cancellations of transactions by consumers can take preventive and repressive legal measures. Preventive legal measures for sellers as business actors can be taken by including the identity of the store on the website and providing information related to product descriptions that are relevant, honest and correct because minimal information can trigger abuse in the transaction process such as fictitious sellers and website addresses, correctly and clearly including standard clauses or terms and conditions of purchase from sellers on online store accounts to avoid default and reconfirming to buyers regarding orders in large purchases, buyer data and shipping addresses. While repressive legal measures can be in the form of legal settlement after a dispute occurs, namely non-litigation settlement or settlement outside the court by conducting mediation and litigation or through the courts. Keywords: Cash On Delivery (COD), Consumers, Responsibility ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan memahami pelaksanaan tanggung jawab hukum oleh konsumen saat melakukan transaksi menggunakan metode pembayaran COD dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pelaku usaha terhadap konsumen yang tidak bertanggung jawab saat menggunakan metode pembayaran COD. Melakukan transaksi COD memerlukan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, selain kebutuhan juga demi melindungi semua pihak yang terlibat. Penerapan hukum dalam hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara penjual dan konsumen. Itulah mengapa edukasi dan sosialisasi menjadi komponen penting dalam upaya meningkatkan tanggung jawab konsumen. Program literasi digital yang komprehensif perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara luas, tidak hanya fokus pada aspek teknis penggunaan platform e-commerce, tetapi juga menekankan pada etika dan tanggung jawab dalam bertransaksi online. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis normatif., dengan pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaannya konsumen tidak bertanggung jawab atas pembatalan sepihak yang dilakukan dalam pembayaran COD pada jual beli melalui e-commerce. Hal ini dilakukan oleh konsumen dengan berbagai alasan diantaranya adalah tidak mempunyai uang dan barang yang tidak sesuai deskripsi. Sanksi yang dapat diterapkan bagi pembatalan sepihak dalam transaksi online menggunakan metode cash on delivery diselesaikan lewat perangkat kebijakan dari pihak e-commerce dengan menonaktifkan sementara akun pembeli yang telah dua kali menolak pesanan COD selama 60 hari dan aktif kembali 60 hari sejak akun tersebut ditangguhkan. Pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pembatalan transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen dapat melakukan upaya hukum preventif dan represif. Upaya hukum preventif bagi penjual selaku pelaku usaha dapat dilakukan dengan cara mencantumkan identitas toko dalam website dan memberikan informasi terkait deskripsi produk secara relevan, jujur dan benar karena informasi yang minim dapat memicu adanya penyalahgunaan dalam proses transaksi seperti penjual dan alamat website fiktif, pencantuman secara benar dan jelas klausula baku atau syarat dan ketentuan pembelian dari penjual pada akun toko online untuk menghindari wanprestasi dan melakukan konfirmasi ulang kepada pembeli terkait pesanan dalam pembelian jumlah besar, data pembeli dan alamat pengriman. Sedangkan upaya hukum represif dapat berupa penyelesaian hukum setelah terjadi suatu sengketa yaitu penyelesaian non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan dengan melakukan mediasi dan litigasi atau lewat pengadilan. Kata Kunci : Cash On Delivery (COD), Konsumen, Tanggung Jawab