Abstract This type of research is empirical legal research with a descriptive nature. Data or legal materials used are primary data and secondary data. The data collection techniques used were interviews, observation, and documentation. The approach used is a qualitative approach. Regulations regarding the legal protection of children"™s rights as victims of bullying in the education unit environment have been regulated in Permendikbud Number 46 of 2023 concerning Prevention and Handling of Violence in the Education Unit Environment. The results of this studyindicate that the form of children"™s rights as victims of bullying from school hasn"™t been implemented effectively, such as victims of bullying don"™t get anti-bullying socialization at school, victims of bullying do not get safe and comfortable facilities at school from surrounding intimidation, victims of bullying do not get direct assistance from TPPK when bullying cases occur and the violence prevention and handling taem at east Pontianak high school doesn"™t provide psyologist services. Meanwhile, the factors that hinder the ineffective provision of children"™s rights as victims of bullying are TPPK"™s inability to handle bullying cases at school, lack of local government supervision, victims don"™t believe that TPPK can guarantee their confidentiality to report and the lack of synergy between TPPK and other agencies to realize the rights of children as victims of bullying in the education unit environment. Keywords: Child Legal Defense, Children"™s Rights, Bullying AbstrakJenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data atau bahan hukum digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Peraturan mengenai perlindungan hukum hak anak sebagai korban perundungan di lingkungan satuan Pendidikan telah diatur didalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk hak-hak anak sebagai korban perundungan dari sekolah, belum diterapkan dengan efektif, seperti korban perundungan tidak mendapatkan sosialisasi anti-bullying di sekolah, korban perundungan tidak mendaptkan fasilitas yang aman dan nyaman di sekolah dari intimidasi sekitarnya, korban perundungan tidak mendapatkan pendampingan secara langsung dari TPPK ketika kasus perundungan terjadi dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di SMA Pontianak Timur tidak menyediakan layanan psikolog. Sedangkan faktor yang menjadi penghambat tidak efektifnya pemberian hak-hak anak sebagai korban perundungan yaitu TPPK tidak mampu dalam menangani kasus perundungan di sekolah, kurangnya pengawasan pemerintah daerah, korban kurang percaya bahwa TPPK dapat menjamin kerahasiaan mereka untuk melapor serta kurangnya sinergi TPPK terhadap instansi lainnya untuk mewujudkan hak-hak anak sebagai korban perundungan di Lingkungan satuan Pendidikan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Anak, Hak-hak Anak, Perundungan