Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SRAGEN Mustopa, Fendi Bintang
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 6 No 1 (2023): Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v6i1.10177

Abstract

Perceraian adalah ujian pernikahan. Pasangan suami istri bisa mengalaminya di mana saja. Apalagi di masa pandemi Covid-19, nampaknya banyak kasus perceraian dengan topik berbeda di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Peneliti tertarik dengan riwayat perceraian di masa pandemi Covid-19 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sragen. Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan, yaitu 1) bagaimana proses perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, dan 2) apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian pada masa pandemi Corona Virus Disease-19? Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, 3) Bagaimana solusi untuk menekan angka perceraian selama pandemi Corona Virus disease 19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dirancang untuk memahami fenomena-fenomena yang dialami peserta penelitian selama pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, seperti perilaku, persepsi, tindakan, dan lain-lain terkait analisis perceraian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, terdapat dua prosedur, offline dan online, untuk proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen. Faktor perceraian yang muncul di masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh berbagai masalah, antara lain perzinahan, mabuk, perjudian, penjara, konflik, dan persoalan ekonomi, tetapi yang paling umum adalah masalah ekonomi. Solusi Pengadilan Agama Bupati Sragen untuk menekan angka perceraian di masa pandemi COVID-19 antara lain mengoptimalkan peran BP4 serta bekerja sama dengan pemerintah daerah atau otoritas lain yang mempunyai visi yang sama.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Adat Jawa Jilu Studi Kasus Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen Mustopa, Fendi Bintang
Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2019): Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/legitima.v2i1.1074

Abstract

Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal bercampur dan bergaul selayaknya suami-isteri. Selain itu, nikah juga berarti bersetubuh. pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan membuat keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam. Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen terdapat larangan adat kawin JILU (Siji Telu) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh kedua calon pasangannya adalah anak ketelu dan anak sepisan. Nikah Siji Telu (JILU) turun-temurun tidak boleh dilanggar, karena asumsi malapetaka yang akan menimpa rumah tangga para pelaku Nikah Siji Telu (JILU). Sehingga dikhawatirkan tidak bisa melanjutkan jenjang pernikahan yang diinginkan, di sisi lain terdapat pula beberapa yang melanggarnya karena dianggap sebagai mitos saja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun pembahasannya bersifat analisis Instrmen kunci adalah diri sendiri , dan tehnik pengumpulan data yang di gunakan adalah dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data di analisis dengan cara mereduksi data yang tidak relevan, memaparkan data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, yaitu: (1) Larangan pernikahan JILU ialah pernikahan anak pertama dengan anak ketiga, masyarakat dahulu menyakini akan ada bencana dalam keluarga mereka jika pernikahan JILU tetap dilakukan, Karena anak pertama mempunyai sifat pengatur dan mandiri berbanding terbalik dengan anak ketiga yang cenderung manja, Namun banyak masyarakat sudah tidak mempercayai mitos tersebut, karena pernikahan Jilu tidak dipermasalahkan dalam agama islam. (2) Realita larangan pernikahan adat jawa JILU di desa Tanggan masih ada masyarakat yang mempercayainya maupun tidak, seperti yang telah peneliti dapatkan melalui wawancara kepada tokoh adat, masyarakat maupun pelaku pernikahan JILU. (3) Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan adat jawa JILU di Desa Tanggan ialah larangan pernikahan adat jawa JILU tidak ada kaitannya dengan hukum islam menurut al-Qur’an dan hadist nabi Muhamad Saw beserta kaidah fiqihnya.