Penelitian ini menganalisis efektivitas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dalam mendukung pencapaian Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia sesuai Perjanjian Paris.. Data statistik emisi GRK sebelum dan sesudah pemberlakuan peraturan dianalisis untuk menilai efektivitas kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pasar karbon berhasil mendorong investasi proyek rendah karbon, meskipun terdapat hambatan dalam pelaksanaan, seperti kompleksitas pendaftaran dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Di sektor Kehutanan dan Tata Guna Lahan (FoLU) serta pengelolaan limbah, dampak positif terlihat dalam penurunan emisi, namun mekanisme Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) perlu diperkuat. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan peraturan pemerintah yang lebih rinci, pembentukan Badan Otoritas Pasar Karbon independen, serta integrasi kebijakan nilai ekonomi karbon dalam RPJMN dan RKP untuk memastikan keberlanjutan kebijakan.