Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penerapan asas keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah berdasarkan pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari regulasi terkait pertanahan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum mengenai keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap keadilan, kompleksitas birokrasi, serta lemahnya penegakan hukum menjadi hambatan utama dalam penerapan asas keadilan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, digitalisasi administrasi pertanahan, serta penguatan penyelesaian sengketa non-litigasi guna memastikan sistem hukum pertanahan yang lebih adil dan efisien.