bima putra, adrian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kejahatan Internasional Dan Peran Mahkamah Pidana Internasional Dalam Menegakkan Hukum Pidana Internasional bima putra, adrian
GLOBAL INSIGHT JOURNAL Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/gij.v10i1.8187

Abstract

Kejahatan internasional, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan ancaman serius terhadap perdamaian global, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang efektif untuk menuntut dan menghukum para pelaku. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) berperan sebagai lembaga peradilan yang bertujuan menegakkan hukum pidana internasional dengan mengadili seseorang yang bertanggung jawab atas kejahatan berat. Salah satu permasalahan utama dalam kejahatan internasional adalah kurangnya efektivitas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan internasional, terutama yang berasal dari negara-negara kuat atau memiliki pengaruh besar. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, yaitu meneliti norma-norma atau kaedah yang merupakan data sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan bersifat konseptual; bersifat perundang-undangan dengan menggunakan instrumen-instrumen, baik nasional maupun internasional, serta pendekatan perbandingan dan historis. Analisis data dilakukan dengan rekonstruksi hukum serta heurmeneutik. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer seperti Konvensi Senjata Konvensional Tertentu dan peran Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menujukkan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, masih menjadi ancaman serius terhadap perdamaian umat manusia akibat keterbatasan yurisdiksi dan penegakan hukum yang tidak merata di berbagai negara. Mahkamah Pidana Internasional, yang didirikan untuk menuntut seseorang yang bertanggung jawab atas kejahatan serius seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, penegakan hukum oleh ICC sering menghadapi kendala. Diperlukan penguatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara serta penegakan putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar hukum pidana internasional dapat diterapkan secara lebih efektif dan adil