Rosiantina J.E, Pratiwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pewarisan Harta Pusaka Tinggi di Kenagarian Guguak VIII Koto Kabupaten 50 Kota Rosiantina J.E, Pratiwi
Jurnal Greenation Sosial dan Politik Vol. 1 No. 1 (2023): (JGSP) Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Februari-April 2023)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgsp.v1i1.4

Abstract

Abstract: This study aims to determine the inheritance of high inheritance in Kenagarian Guguak VIII Koto, 50 Kota District. This study used qualitative research methods. Data was obtained through interviews, observation, and documentation studies. Test the validity of the data using triangulation techniques. In the results of the study, it was found that the inheritance of high inheritance in Kenagarian Guguak VIII Koto District 50 Kota there were several problems including (1) buying and selling of high inheritance (ulayat land), (2) certifying high inheritance (ulayat land) (3) Mastery High inheritance (customary land) without rights. Based on the results of this study, it can be concluded that inheritance of high inheritance is therefore suggested that the people of Kenagarian Guguak VIII Koto can maintain and store high inheritance to be passed on to the next generation. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pewarisan pusaka tinggi pada Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan 50 Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pewarisan pusaka tinggi di Kenagarian Guguak VIII Kecamatan Koto 50 Kota terdapat beberapa permasalahan diantaranya (1) jual beli pusaka tinggi (tanah ulayat), (2) pengesahan pusaka tinggi ( tanah ulayat) (3) Penguasaan Warisan tinggi (tanah adat) tanpa hak. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pewarisan pusaka tinggi oleh karena itu disarankan agar masyarakat Kenagarian Guguak VIII Koto dapat mempertahankan dan menyimpan pusaka tinggi untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.