Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Tentang Mogok Kerja Tidak Sah oleh Pekerja PT. Mekar Armada Jaya Firza Caecar, Muchammad; Markoni, Markoni
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v1i1.7

Abstract

Hubungan yang terjadi dalam dunia usaha, tak luput dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, diantara banyaknya peraturan yang ada, salah satu yang erat kaitannya dengan dunia usaha mengenai hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah Tentang Ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaannya terhadap mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh pekerja PT. Mekar Armada Jaya serta pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 138/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo. Putusan Mahkamah Agung No. 632 K/Pdt.Sus-PHI/2017 terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaannya. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa Para Pekerja PT Mekar Armada Jaya dinilai sesuai syarat dan tidak melakukan prosedur yang benar dalam melakukan mogok kerja, sehingga mogok kerja yang dilakukan oleh Pekerja PT Mekar Armada Jaya dikategorikan sebagai Mogok Kerja Tidak Sah. Pada pasal 6 dan 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 232 Tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Pada prinsipnya, hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan putusannya, yaitu putusan pengadilan yang bersifat kondemnatoir, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, didalamnya mengandung hubungan hukum yang tetap dan pasti, antara pihak yang berperkara. Namun dari Putusan Mahkamah Agung No. 632 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tersebut ada sedikit ketidakseimbangan antara Putusan Hakim dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga terlihat ketidakseimbangan antara posisi Pengusaha dan Pekerja.