Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku Matahati, Sandi; Markoni, Markoni
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 4 (2022): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v1i4.134

Abstract

Pembentukan keluarga yang bahagia itu erat hubungannya dengan keturunan, di mana pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Dengan demikian yang menjadi tujuan perkawinan menurut perundangan adalah untuk kebahagiaan suami isteri, namun terkadang perkawinan tersebut berakhir dengan perceraian sehingga anak menjadi korban, penulis berpendapat bahwa anak sebagai korban perceraian berhak dan wajib diberikan perlindungan terlebih penulis melihat dalam Kasus Nawa yang mengalami gangguan mental akibat perceraian orangtuanya yang disertai kekerasan dalam rumah tangga, maka sebab itu dalam penelitian ini didapati rumusan masalah Bagaimanakah kewajiban orang tua atas hak-hak anak setelah terjadinya perceraian? Bagaimanakah Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku? penelitian ini memakai metode penelitian normative yaitu penelitian dengan bahan hukum primer buku-buku dan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan pembahasan pertama dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, terdapat dalam pasal 45 ayat 1 yaitu: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anakanak mereka sebaik-baiknya”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan: “Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdasarkan pasal tersebut bearti bahwa walaupun kedua orang tua anak telah berpisah atau bercerai, tetapi kewajiban bagi orang tua untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada anaknya tidaklah putus, kedua Akibat hukum atas putusnya perkawinan biasanya berdampak pada dua hal, yakni siapa yang berhak terhadap hak asuh terhadap anak-anaknya dan yang kedua terhadap harta Bersama, dan saran bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan lebih kepada anak korban perceraian dan orang tua memberikan pertimbangan kepada anak Ketika terjadi perceraian