Salah satu cara yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajaknya adalah dengan membuat sistem pembayaran pajak online yaitu e-Billing. Penerimaan sebuah teknologi informasi dapat diukur dengan menggunakan Technology Acceptance Model (TAM). Technology Acceptance Model (TAM) diadaptasi dari Theory of Reasoned Action yang diperkenalkan oleh Ajzen dan Fishbein (1980) dan diusulkan oleh Davis (1989). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh persepsi kemudahan, kebermanfaatan, sikap penggunaan, dan minat perilaku penggunaan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Populasi penelitian adalah sebanyak 120 Wajib Pajak yang menggunakan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan SEM AMOS. Hasil penelitian menemukan bahwa 1) Persepsi Kemudahan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Persepsi Kebermanfaatan, maka semakin tinggi Persepsi Kemudahan maka semakin tinggi Persepsi Kebermanfaatan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur. 2) Persepsi Kemudahan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Sikap Penggunaan, maka semakin tinggi Persepsi Kemudahan maka semakin tinggi Sikap Penggunaan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur. 3) Persepsi Kebermanfaatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Sikap Penggunaan, semakin tinggi Persepsi Kebermanfaatan maka semakin tinggi Sikap Penggunaan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur. 4) Persepsi Kebermanfaatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Perilaku Penggunaan, semakin tinggi Persepsi Kebermanfaatan maka semakin tinggi pula Minat perilaku billing system di KPP Pratama Denpasar Timur. 5) Sikap Penggunaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Perilaku Penggunaan, maka semakin tinggi Sikap Penggunaan maka semakin tinggi Minat Perilaku Penggunaan billing system di KPP Pratama Denpasar Timur