Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Hukum Penerapan Penyimpangan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Sebagai Syarat Batal Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Eugenia, Edith Griselda; Markoni, Markoni
Jurnal de Facto Vol 11 No 2 (2025)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perdata, khususnya dalam kaitannya dengan penerapan penyimpangan terhadap Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Pasal-pasal ini mengatur tentang syarat batalnya suatu perjanjian, namun dalam praktiknya, sering kali terdapat klausul penyimpangan yang diatur oleh para pihak dalam kontrak, yang dapat mempengaruhi kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum dari penerapan penyimpangan terhadap kedua pasal tersebut, serta dampaknya terhadap prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap yurisprudensi yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan klausul penyimpangan dalam perjanjian kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul penyimpangan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam mengatur syarat pembatalan kontrak, ketidakjelasan dan kurangnya panduan dari peraturan perundang-undangan serta inkonsistensi dalam putusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan sengketa yang lebih rumit dan menghambat efisiensi serta keadilan dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dan yurisprudensi yang konsisten untuk memastikan bahwa penerapan penyimpangan ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kekuatan Hukum Penyimpangan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kuhperdata sebagai Syarat Batal dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum: (Studi Kasus Putusan Makamah Agung No. 2782/K/PDT.2009) Eugenia, Edith Griselda; Markoni
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 4 No 3: Desember (2024)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v4i3.635

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya syarat batal yang digantungkan pada keadaan yang belum tentu terjadi dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak sehingga membawa kepada keadaan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkontrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dari adanya syarat batal dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dibuat secara notariil dengan studi kasus putusan Makamah Agung No. 2782/K/PDT.2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara yuridis normatif untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menafsirkan suatu hubungan hukum terhadap objek perjanjian dengan pencantuman syarat batal dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul syarat batal dan penyimpangan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam membatalkan perjanjian, namun apabila diberlakukan terhadap objek tanah dan bangunan, tidak serta merta memiliki kekuatan kepastian eksekusi sesuai dengan yang disepakati di dalam perjanjian. Hal ini dikarenakan adanya ketidakseimbangan proporsionalitas dalam suatu hubungan hukum yang timbal balik dapat menyebabkan tindakan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, demi kepastian hukum diperlukan pedoman yang lebih jelas dan konsisten untuk memastikan bahwa syarat batal dan penyimpangan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak ini tetap sejalan dengan aturan dan prinsip-prinsip hukum lainnya, sehingga memiliki kekuatan kepastian hukum.