Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban dan bagaimana pertimbangan hakim dalam meumutus perkara pidana kekerasaan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban pada Putusan Nomor 59/Pid.B/2022/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 kuhpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai sesuai dikarenakan jaksa penuntut umum melihat Terdakwa selama masa penahanan berprilaku baik, koperatif dan mengakui kesalahannya serta Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban. Selain itu korban tidak mengajukan tuntutan lebih terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa. Pertimbangan Hakim secara Yuridis dapat dilihat di dalam persidangan bahwa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang menjelaskan kejadian perkara, barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa, surat hasil visum et repertum dan keterangan Terdakwa sendiri yang telah membenarkan telah terjadi peristiwa tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengkibatkan luka pada korban. Selain itu pertimbangan Hakim secara Non Yuridis bahwa Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum