Disebutkan dalam Pasal 1005 KUH Perdata Jo. Pasal 957 KUH Perdata menjelaskan bahwa ahli waris dapat mengangkat seseorang sebagai pelaksana wasiat dan tanggung jawab pelaksana wasiat juga berarti suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang diwajibkan baginya. Dalam prakteknya, seorang pelaksana wasiat tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi penerima wasiat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum dari pelaksanaan wasiat yang tidak dilakukan berdasarkan akta pemberian wasiat oleh pelaksana wasiat? dan bagaimana bentuk tanggung jawab pelaksana wasiat yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan akta hibah wasiat? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori akibat hukum menurut Soeroso dan teori tanggung jawab hukum menurut Hans Kelsen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber primer, sekunder. dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi kaidah hukum positif, buku literatur, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum yang sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pelaksanaan wasiat yang tidak dilaksanakan berdasarkan akta hibah wasiat oleh pelaksana wasiat menimbulkan kerugian bagi penerima wasiat yaitu pemberhentian atau pemberhentian dari tugasnya sebagai pelaksana wasiat. dari kemauan. hukum pelaksanaan wasiat terdapat dalam Pasal 1011 jo. Pasal 1021 KUH Perdata. Perbuatan melaksanakan wasiat yang menimbulkan kerugian bagi penerima wasiat merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 jo. 1367 KUH Perdata, karena pelaksana wasiat tidak berwenang menguasai benda wasiat untuk kepentingan pemilikan, maka pelaksana wasiat hanya berwenang menguasai benda wasiat untuk kepentingan pembagian atau pelaksanaan. kehendak. Bentuk tanggung jawab pelaksana wasiat yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan akta wasiat, yaitu para pelaksana wasiat wajib mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan akta wasiat. akta pemberian wasiat, hal ini disebabkan karena perbuatan pelaksana wasiat merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, apabila pelaksana wasiat menguasai benda wasiat sebagaimana tercantum dalam akta hibah, maka pelaksana wasiat wajib menyerahkan seluruh benda wasiat itu kepada penerima wasiat yang tercantum dalam wasiat. -akta hibah