Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Keputusan Pemegang Saham Dengan Metode Circular Resolution Dalam Penggantian Direksi Perseroan Terbatas Rahman Putri, Inzafani
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 9 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v2i9.574

Abstract

Pasal 91 UUPT, bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Hal ini juga harus memperhatikan Pasal 105 ayat (1) UUPT. Penyelenggaraan RUPS dengan metode Keputusan Sirkular juga dapat memicu permasalahan hukum apabila direksi yang bersangkutan tidak diberitahu terlebih dahulu, sehingga menimbulkan kurang kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder belaka, dan dengan menggunakan metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam menarik kesimpulan yang diambil dari sesuatu hal. bersifat umum yang terbukti ditujukan kepada sesuatu yang khusus mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu dan waktu tertentu atau mengenai gejala-gejala hukum yang ada dan peristiwa-peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Teori yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch dan teori organ dari Van Otto. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pemegang saham dengan metode Circular Resolusi dalam penggantian direksi suatu perseroan terbatas menjadi bermasalah apabila penggantian direksi tersebut tidak diketahui oleh direksi. Bahwa seluruh pemegang saham harus dengan suara bulat menyetujui dan menandatangani Keputusan Sirkuler RUPS tanpa kecuali. Artinya, tidak adanya pemegang saham yang menolak merupakan syarat mutlak sahnya keputusan di luar RUPS. Jika ada satu pemegang saham saja yang tidak setuju, maka RUPS Sirkuler menjadi tidak sah. Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 secara teknis tidak memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan direksi, sehingga masih terjadi konflik internal dalam perusahaan mengenai pengangkatan direksi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepastian hukum keputusan rapat umum pemegang saham terkait Keputusan Sirkuler dalam rangka penggantian direksi suatu perseroan terbatas, yaitu sahnya pemberhentian direksi melalui Keputusan Sirkuler ditentukan oleh 2 (dua) hal penting. Pertama, kepada anggota direksi yang bersangkutan diberitahukan terlebih dahulu mengenai rencana pemberhentiannya. Kedua, anggota direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentiannya. Pemberian kesempatan yang layak kepada direksi untuk memberikan jawaban atas persetujuan atau pembelaannya adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 105 ayat (3) UUPT. Saran penulis, agar peraturan perundang-undangan mengenai Keputusan Sirkuler/Keputusan Sirkuler perlu diperjelas dan Pemerintah hendaknya memperbaharui peraturan perundang-undangan dalam UUPT dengan memperjelas bahwa mengenai pelaksanaan Keputusan Sirkuler diperlukan undang-undang yang komprehensif agar kepastian hukum dalam pelaksanaannya dapat terjamin.