Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Dan Pembuktian Perikatan Lisan Feriansyah, Noval
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 10 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v2i10.602

Abstract

Perjanjian antara debitur dan kreditur pada umumnya dilakukan secara tertulis. Namun, ada pula masyarakat yang melakukan nya secara lisan karena lebih mudah dan sah menurut hukum. Akan tetapi kedudukan hukumnya sangat memiliki resiko yang tinggi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana kedudukan hukum perjanjian lisan, dan apakah dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap pihak yang ingkar janji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa perjanjian lisan tersebut sah karena kehendak oleh masing-masing pihak. Selain itu, pembuktiannya sangat sulit. Karena untuk membuktikan perjanjian lisan memerlukan alat bukti yang saling berhubungan, namun pada prakteknya apabila terjadi wanprestasi sering kali pihak yang melanggar perjanjian secara lisan tersebut tidak mengakui bahwa pernah melakukan perjanjian secara lisan.