Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Notaris Dan Ppat Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Atas Pembelian Tanah Dan Properti Devi, Devi; Syailendra, Rizqy
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 10 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v2i10.680

Abstract

Ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami perkembangan yang impresif, pertumbuhan ekonomi yang pesat juga berdampak pada munculnya berbagai model kejahatan yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu kejahatan yang sering terjadi, ialah tindakan pencucian uang yang terkait dengan transaksi properti serta melibatkan Notaris dan PPAT. Tujuan penulisan akan isu hukum, berfokus untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris dan PPAT dalam melaporkan tindak pencucian uang berdasarkan PP Pasal 3 No. 43 Tahun 2015, serta bagaimana keabsahan pembelian tanah dan/atau properti dari hasil tindak pidana pencucian uang dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TPPU yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian terhadap permasalahan yang dikaji dan dibahas, ialah menggunakan metode normatif. Terdapat tiga model interpretasi digunakan untuk menganalisis bahan hukum, diantaranya interpretasi gramatikal, teologis, dan ekstensif. Notaris memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan hukum mengenai pembuatan akta, karena dengan adanya akta Notaris dapat menghindari terjadinya sengketa. Keabsahan pembelian tanah dan/atau dari hasil tindak pidana pencucian uang ialah tidak sah secara hukum, hal tersebut dikarenakan telah melanggar unsur yang disebutkan berdasarkan Pasal 1320 KUHPer. Untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait TPPU, Notaris ditambahkan tanggung jawabnya dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Dapat dijelaskan bahwa kewajiban yang harus dipatuhi oleh Notaris sesuai dengan Pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 mengenai palopran pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.