Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Untuk Mencegah Serta Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan Kartika, Arie; Lubis, Anggreni Atmei; Sri Wahyuni, Windy
Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat Vol 2 No 2 (2022)
Publisher : Ali Institute of Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55537/jibm.v2i2.221

Abstract

Penggunaan narkoba/narkotika tidak berbeda dari jenis penggunaan, status, atau derajatnya. Ada beberapa kasus narkoba dengan sasaran kejahatan. Ini merupakan masalah serius, tetapi juga masalah yang tidak dapat diselesaikan karena peredaran dan bangun selalu di tempat yang sama dan di tempat yang sama. Akibat wabah Covid-19, ditemukan narkoba di Sumatera Utara. Permintaan malah tinggi tampaknya merajalela selama pandemi Covid-19. Peredaran narkoba lebih umum di kota-kota besar, serta di Kota Medan. Data Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lokasi yang menjadi red list untuk kasus narkotika antara lain: 1. Medan Petisah; 2. Medan Polonia; 3. Medan Sunggal; dan 4. Medan Perjuangan. Penyuluhan dan pendampingan merupakan contoh kegiatan pengabdian yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggunakan strategi ini, target dan tujuan yang akan dicapai dapat terpenuhi seperti diketahui, kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan basis tempat peredaran dan pengguna narkoba, namun sampai dengan Desember tahun 2021 sudah mengalami penurunan kasus. Hal ini dikarenakan telah dilakukan beberapa program oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan beberapa lembaga secara berkesinambungan  seperti Bimtek Bahaya Narkoba, Kegiatan Gotong Royong dan Kegiatan Bombardir Grebek Kampung Narkoba (GKN). Keberhasilan program yang diterapkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan didukung oleh peran serta masyarakat dengan mengoptimalkan daya tangkal dan daya lawan masyarakat. Salah satu bentuk daya tangkal dan daya lawan masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi/ penyuluhan mengenai pemahaman bahaya narkoba serta membangkitkan motivasi masyarakat untuk bertindak dengan melaporkan informasi yang diketahui dan tidak hanya sebagai penonton. Sesuai yang dirumuskan pada Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 104 sampai dengan 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 108.